BATAM. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) keluar negeri. Jum'at 16/09/2022
Penundaan dilakukan karena WNI yang hendak pergi keluar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Subki Miuldi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri." Sebut Subki
Subki Miuldi menambahkan, "Jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022." Ujar Subki
Hal itu sangat baik dilakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam agar menertibkan pengiriman PMI yang benar benar melalui prosedur yang baik dan tepat. (Endra/Septianti S.IP)
No comments:
Post a Comment