Saturday, September 17, 2022

Polsek Nongsa Digesa Agar Kasus Penganiayaan Dua Orang Wartawan Oleh Security PT Wiraraja Group Segera Diproses Hukum


BATAM. Polresta Barelang melimpahkan kasus pengeroyokan 2 orang Wartawan yang DIANIAYA  oleh sejumlah Security PT Wiraraja Group ke Polsek Nongsa.Sabtu,17/09/2022.


Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Nongsa yang berada di kavling Senjulung no.2 Kecamatan Kabil Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.


Kasus Penganiayaan terhadap 2 orang Wartawan dari Polresta Barelang tanggal 14/9/2022 resmi telah dilimpahkan ke Polsek Nongsa.


Informasi itu disampaikan oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa tanggal 15/9/2022 kepada korban, selanjutnya korban dimintai keterangan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kejadian tersebut.


Darmawan Alamsyah (Alias Ateng) menyebutkan. "Saya didukung oleh seluruh teman-teman wartawan seprofesi agar Polsek Nongsa segera melakukan proses terhadap pelaku yang telah menganiaya kami yang sedang bertugas, karena tugas kami mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam tulisan berdasarkan undang-undang No. 40 tahun 1999." Ucap Ateng.


Lanjutnya, "Terhadap  perusahaan yang diduga telah membuang  limbah beracun melalui drainese menuju ke laut, sebagai pemicu atas  kejadian penganiayaan itu juga harus di tindak, karena sudah mencemari lingkungan sesuai UU no.32 Tahun 2009 ancamannya 10 tahun kurungan, denda maksimal 10 milyar." Tutupnya. (Endra/Septianti S.IP)

No comments:

Post a Comment

Back To Top