Saturday, November 19, 2022

KPU Bengkalis Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK di Rupat


BENGKALIS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan AdHoc Pemilu Tahun 2024 tingkat PPK dan PPS serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan  Badan AdHoc (SIAKBA) di Aula Kantor Kecamatan Rupat, Sabtu (19/11).


Hadir sebagai peserta sosialisasi, tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudan (OKP), dan Pemilih Pemula.



Anggota KPU Bengkalis Safroni, saat berikan materi sosialisasi mengatakan, perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara online dengan aplikasi SIAKBA.


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bengkalis ini meminta calon Pelamar membaca PKPU No 8 Tahun 2022 dan KPT KPU No 476 Tahun 2022.


Beliau juga berharap, peserta sosialisasi menjadi perpajangan tangan KPU untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pendaftaran badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)


“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 20-29 November 2022. 


Safroni juga menyampaikan peserta bisa mendaftar berdasarkan domisili sesuai dengan indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kemudian tidak terlibat partai politik dan tidak pernah menjadi Narapidana.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Camat Rupat, yang diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan Ali Safri.(AR)

No comments:

Post a Comment

Back To Top