Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, sebagai Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tah7un Anggaran 2022 mengumumkan lowongan ini.
Adapun Tahap III yaitu Tes Kesehatan dan Kejiwaan, Psikotes dan Assessment Center, serta Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center, penelusuran rekam jejak, maupun penerimaan masukan dari masyarakat.
b. Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
f. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. Sehat jasmani dan rohani.
a. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
b. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
c. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurangkurangnya 15 tahun;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
f. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
g. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
h. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
i. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam
keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(tnt/rt/fg/dz/montt/tempo)
No comments:
Post a Comment