Wednesday, August 31, 2022

Polres Tebo berhasil penangkapan penyelundupan minyak BBM ilegal Jenis pertalit


TEBO-Jajaran polres TEBO berhasil gagalkan penyeludupan minyak BBM ilegal jenis pertalit 30 Agustus 2022 pada pukul 16:00.


Penangkapan tersebut bermula dengan adanya laporan masyarakat bahwa adanya minyak ilegal tersebut.


Polres Tebo langsung melakukan pergerakan Penangkapan dengan adanya laporan di desa mengupeh tengah Ilir yang berasal dari Bayung lincir menuju muara Bungo.


Polres Tebo langsung melakukan konferensi pers terkait penangkapan satu truk BBM ilegal jenis pertalit dengan muatan 10 ton,Rabu 31 Agustus 2022.



Penangkapan ini bermula ketika satu truk tertutup dengan plat nomor BH 8070 KU melintas Kapolsek Tengah Ilir,truk ini di curigai membawa barang -barang seludupan.


Setelah di geledah oleh anggota dari Kapolsek tengah Ilir di temukan 8 tedmon dan 16 drum dengan muatan BBM jenis pertalit.


Dengan hasil wawancara polres Tebo,di ketahui BBM tersebut di dapat dari Bayung lincir.


Saat konferensi pers Kapolres Tebo AKBP FITRIA Mega mengatakan, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyeludupan dengan BB  1 truk ,8 tedmon dan 16 drum berisi minyak ilegal.



Saat ini polres Tebo beserta jajaran Reskrim  sedang melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.


Polres juga menetapkan tersangka dengan penyalahgunaan minyak dengan  undang-undang no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000( puluh miliar rupiah )


Serta di pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas yang telah di tetap
//PB new (1210.4)

No comments:

Post a Comment

Back To Top